Rabu, 15 April 2009

Basic Cardiac Life Support (PERKI)

I. PENDAHULUAN

Sesuai dengan Undang-Undang pokok kesehatan RI No. 19 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya dan juga Undang – Undang RI No. 23 Tahun 1992, yang antara lain mencantumkan bahwa adalah hak setiap orang untuk memperoleh kesehatan yang optimal.
Berdasarkan Undang – Undang tersebut maka PP PERKI ( Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia) sebagai organisasi di ruang lingkup Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memiliki tanggung jawab moral untuk turut mencerdaskan kehidupan Bangsa dalam bidang pendidikan terhadap petugas kesehatan baik medis maupun paramedis.

Bantuan hidup dasar kardiovaskular adalah kemampuan standar yang minimal harus dimiliki oleh setiap petugas kesehatan baik dokter, perawat, paramedis maupun petugas yang terkait untuk memberi pertolongan seperti petugas Palang Merah Indonesia, Polisi, petugas pemadam kebakaran, ataupun orang awam sekalipun yang telah dilatih untuk memiliki keterampilan tersebut. Setiap petugas kesehatan baik dokter maupun perawat harus meningkatkan kemampuan, baik intelegensia maupun motorik secara terus menerus.

Pelatihan bantuan hidup dasar kardiovaskular meliputi pertolongan untuk memberikan resusitasi jantung – paru, penggunaan Defibrilator eksternal otomatis, bantuan pernafasan secara non-invasive ataupun penggunaan alat bantu nafas lainnya seperti combitube, dan laryngeal mask airway (LMA).

Jadi pertolongan bantuan hidup dasar kardiovaskular bukan hanya untuk kasus – kasus kegawatan kardiovaskular (jantung dan pembuluh darah) saja, tetapi meliputi kasus apa pun yang berakibat pada gangguan sistem kardiovaskular dan pernapasan

II. VISI

Sebagai organisasi yang memiliki kompetensi untuk pendidikan resusitasi jantung-paru, selalu berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan iptekdok dan selalu berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan pasien.


III. MISI

Membantu pemerintah Indonesia mewujudkan masyarakat yang sehat sejahtera melalui pendidikan dalam bidang kesehatan.


IV. TUJUAN

Mendidik dan melatih perawat serta petugas – petugas yang terkait masalah kesehatan untuk mampu melakukan bantuan hidup dasar kardiovaskular dengan benar.


V. PAYUNG ORGANSASI

Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI)
Komisi Kegawatdaruratan Kardiovaskular

Alamat :
Wisma Bidakara Harapan Kita Lt. 2
Jl. S. Parman Kav. 87, Jakarta 11420


VI. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

Pelatih / Instruktur : Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
Dokter Spesialis Anastesi


VII. LAMA PELATIHAN

Selama 2 hari, dimulai pulul 08.00 – 18.00
(jadwal kegiatan lihat modul pembelajaran – terlampir)
Jumlah peserta dalam 1 kelas maximal 30 orang.


VIII. ALAT PERAGA

1. 2 buah boneka megacode dengan sistem komputer merk AMBU
2. 2 buah automatic external defibrilator
3. 2 buah defibrilator manual
4. 2 buah bag mask ventilation
5. 2 buah pocket mask
6. 4 buah nasal canule
7. 30 lembar FACE shield
8. 15 buah boneka ½ dada untuk RJP
9. 8 buah boneka infant
10. 1 choking manekin pediatrik
11. 1 choking manekin dewasa
12. 1 combitube
13. 1 laryngoscope mask airway (LMA)


IX. BUKU AJAR

Buku Panduan hidup dasar kardiovaskular yang dilkeluarkan oleh PP PERKI mengacu pada Basic Life Support, Standart American Heart Association.


X. MATERI

Introduction And Course Overview
CPR Dewasa
CPR Anak
CPR Bayi
CPR Pada keadaan tertentu
Automatic External Defibrilation (AED)
Sindrome koroner Akut
ECG Normal & Arythmia Lethal
Elextrical Theraphy
FBAO
Simulation MEGACODE


XI. TEKNIK PENYELENGGARAAN

1. Institusi Pendidikan / Akademi Perawat, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit mengajukan permohonan pelatihan BCLS secara tertulis minimal 2 bulan sebelum tanggal pelatihan, untuk memperoleh jadwal pelatihan.

2. Paket biaya yang harus dibayarkan sebelum pelatihan dilaksanakan.

Biaya tersebut untuk:
1. Buku ajar sebanyak 30 buah + biaya kirim
2. Sewa alat peraga sesuai item VIII
3. Institusional fee dan sertifikat
4. Honorarium Instruktur


Pihak penyelenggara menyediakan ruang belajar, audiovisual, konsumsi untuk peserta dan instruktur selama 2 hari berturut – turut terdiri dari : 1 x makan siang dan 2 x snack.

Untuk penyelenggara di luar Jakarta, pihak penyelenggara menanggung biaya tiket pesawat / transport darat (kereta api, mobil) untuk 2 orang instruktur dan 1 orang perawat, transport alat peraga baik darat maupun pesawat (over bagasi), serta penginapan untuk 2 orang instruktur dan 1 orang perawat.