Rabu, 15 April 2009

First Aid And Fire Basic Training

I. PENDAHULUAN
Setiap perusahaan memiliki resiko untuk terjadinya kegawatdaruratan medis, kecelakaan kerja maupun kebakaran. Oleh karena itu perlu adanya upaya-upaya untuk mencegah terjadinya hal tersebut diatas. Namun apabila kondisi tersebut terjadi perlu pula dipersiapkan cara dan sistem untuk melakukan penanganan yang benar sehingga kerugian property dan timbulnya korban dapat diminimalkan.
Kejadian kebakaran diperusahaan merupakan ancaman bagi hampir seluruh perusahaan, oleh karena itu maka setiap perusahaan hendaknya mempunyai petugas khusus atau karyawan yang dilatih untuk melakukan penanggulangan kebakaran sejak dini sebelum petugas pemadam kebakaran datang. Hal ini agar kerusakan yang diakibatkan lebih sedikit dan meringankan tugas pemadam kebakaran.
Dalam kejadian kebakaran, selain kerusakaan properti juga seringkali mengakibatkan korban baik cedera maupun meninggal dunia. Oleh karena itu selain melakukan pemadaman api, petugas / karyawan harus dilatih untuk menangani korban baik yang disebabkan oleh kebakaran atau pun kegawatdaruratan yang disebabkan oleh hal lain.
Dalam kejadian kebakaran, korban bukan saja mengalami luka bakar. Tetapi tidak menutup kemungkinan timbul cedera / masalah lain, misalnya karena kepanikan korban terjatuh sehingga mengalami patah tulang, tertimpa objek sehingga mengalami cedera kepala, terluka sehingga mengalami syok, atau bahkan mengalami serangan jantung.
Berdasarkan PERMENAKERTRANS Nomor : PER-15/MEN/VIII/2008 setiap perusahaan wajib melatih sebagian karyawannya untuk menjadi Petugas P3K. Hal ini agar ketika terjadi kegawatdaruratan medis / kecelakaan kerja dapat dilakukan pertolongan awal secepat mungkin tanpa harus menunggu fasilitas dan petugas medis yang profesional.
Pemadaman kebakaran di perusahaan harus dilakukan oleh karyawan perusahaan selekas mungkin. Pemadam kebakaran diperusahaan adalah petugas atau karyawan yang dilatih dan bertugas untuk menanggulangi kebakaran dilokasi kerjanya. Petugas pemadam kebakaran selain terlatih untuk menyelamatkan korban dari kebakaran, juga harus dilatih untuk menyelamatkan korban kecelakaan kerja, kegawatdaruratan medis dan lain-lain.

II. TUJUAN PELATIHAN

- Peserta memahami sistem pertolongan penderita gawat darurat secara terpadu (Medical Emergency Respons Plan).
- Peserta memahami konsep dasar pertolongan pertama pada penderita gawat darurat sesuai dengan standar Internasional.
- Peserta memahami konsep dasar DRABC (Danger, Response, Airway, Breathing, Circulation) sebagai prinsip dasar pertolongan pertama.
- Peserta mengenali dan mampu menggunakan APD (alat proteksi diri) sebelum melakukan pertolongan
- Peserta mampu mengenali keadaan yang mengancam nyawa pada penderita gawat darurat. Medis atau trauma.
- Peserta mampu melakukan penanggulangan / penanganan penderita gawat darurat berdasarkan prioritas pertolongan.
- Peserta mampu melakukan triage pada saat keadaan bencana atau musibah masal di perusahaan.
- Peserta memahami teori dasar api dan system pemadaman kebakaran.
- Peserta memahami jenis, type, karakteristik, perawatan dan penempatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
- Peserta mampu melakukan pemadaman kebakaran.


III. INSTRUKTUR PELATIHAN
Instruktur pelatihan adalah :
1. Dokter bersertifikat ATLS, ACLS
2. Perawat Bersertifikat BLS, BTLS, BCLS, TOT/TFI
3. Tim Pemadam Kebakaran DKI Jakarta
4. Praktisi K3 / HSE Perusahaan


IV. PESERTA PELATIHAN
Peserta Pelatihan adalah karyawan perusahaan. Maksimal peserta 20 Orang.


V. METODE PELATIHAN
Metode pelatihan meliputi teori dan praktik dengan menggunakan alat peraga dan audio visual.

VI. MATERI PELATIHAN

RINGKASAN MATERI
First Aid And Basic Fire Training di peruntukan bagi karyawan perusahaan agar memiliki kemampuan untuk melakukan pertolongan dasar (Basic Life Support) seperti melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP), mengatasi perdarahan dan syok, teknik pengangkatan dan pemindahan penderita yang benar dan triage pada keadaan bencana atau musibah masal. Selain itu peserta juga diperkenalkan dengan penanggulangan kebakaran yang merupakan salah satu potensi bahaya di perusahaan. Hal ini agar terjadi keserasian antara penanggulangan kebakaran dan penanganan korban yang diakibatkan oelh kebakaran atau karena sebab lain.

Waktu Pelatihan : 2 Hari
Jumlah Peserta : 20 Orang (Max)
Kriteria Peserta : Orang Awam

Introduction
Medical Emergency Response System
Airway And Breathing
Circulation And Shock
Basic Life Support
Cardio Pulmonary Resucitation (CPR)
Wound And Fracture
Burn
Splinting And Bandaging
Lifting And Moving
Extrication, Stabilization And Transportation
Triage And Disaster (START)

Fire Behavior
- Teori Dasar Api
- Klasifikasi Kebakaran
- Fase Pengembangan Api
- Sistem pemadaman kebakaran

Teori APAR
- Jenis dan Type APAR
- Karakteristik APAR
- Perawatan, Penempatan dan Penggunaan APAR

Simulation / Drill
- First Aid
- Fire


VI. BIAYA PELATIHAN / INVESTASI

Biaya pelatihan sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
Biaya Tersebut digunakan untuk :
- Honor Instruktur
- Sewa Peralatan / Alat Peraga
- Buku Panduan
- Seminar Kit
- Institusional Fee
Biaya diluar Pajak PPH


VI. CATATAN

1. Pelatihan First Aid yang diselenggarakan PRO EMERGENCY berstandar International.
2. Instruktur pelatihan berpengalaman dalam penanganan penderita gawat darurat baik di rumah sakit dan pra rumah sakit (TKP : Tempat Kejadian).
3. Setelah mengikuti pelatihan peserta mendapatkan sertifikat : Sertificate Of Compliance / Competence dan Validity Card.
4. Perusahaan / Organisasi mengajukan permohonan pelatihan secara tertulis minimal 2 Minggu sebelum tanggal pelatihan, untuk memperoleh jadwal pelatihan yang pasti ditujukan kepada Pro Emergency melalui Fax. 021-87903956 (Contact person : Toto Suharto Hp. 081213145000).
5. Perusahaan / Organisasi menyediakan ruangan kuliah dan skill station. Kebutuhan akan ruangan akan dikonfirmasi sesuai dengan paket pelatihan yang diambil.
6. Paket biaya yang telah disepakati harus dibayar melalui Rekening yang ditetapkan oleh Pro Emergency. Biaya tersebut untuk buku ajar, Sewa alat peraga, Institusional fee, sertifikat, dan Honorarium Instruktur. Biaya tersebut tidak termasuk konsumsi instruktur dan peserta.
7. Pelatihan yang diselenggarakan di luar kota Jakarta biaya tiket pesawat atau transportasi darat, konsumsi dan penginapan instruktur menjadi tanggung jawab penyelenggara (Panitia Lokal)